3 Dari 7 Komplotan Pencuri Motor di Jakbar Ditembak di Kaki – Polisi tangkap persekutuan pencuri motor yang telah beberapa ratus kali berlaga di lokasi Jakarta Barat. Mereka mengarah pengendara motor di beberapa lokasi yang sepi.
“Peristiwa ini ialah spesialis aktor curas (pencurian dengan kekerasan) terutamanya pada korban yang mengendarai sepeda motor. Lalu saat menjumpai korban, memepet korbannya. Sesudah dipepet, 1 orang mungkin tengah menanyakan serta 1 lagi memukul korban. Saat itu motor bersama beberapa barang korban dibawa lari oleh aktor,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu di Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Rabu (10/10/2018).
Motor hasil curian ini di jual oleh beberapa terduga ke penadah yang berada di Pati, Jawa Tengah. Mereka jual motor hasil curian itu di harga tinggi sebab keadaan motor dalam kondisi baik serta sisi kunci tidak rusak.
“Jika kuncinya rusak, itu harga motornya akan murah. Dengan semacam itu (merebut motor dari korban) harga motornya makin tinggi. Ada yang harga Rp 11-12 juta, tetapi jika Vario itu Rp 8 juta. Itu yang mereka kerjakan dan di kirim ke Pati,” lanjut Edy.
Beberapa aktor yang diamankan ialah David Yanuar, Muhayar Satria Sigit, Muhammad Wahyu Alqadri, serta Bayu Sunaryo Putra yang bertindak menjadi pelaksana eksekusi. Diluar itu, ada pula Syaiful Rahman, Heriyanto, serta Yayan Prasetya yang bertindak menjadi penadah motor curian.
Dua diantara aktor adalah residivis, yakni Satria masalah curanmor serta Syaiful masalah narkoba. Tiga aktor, Satria, Syaiful, serta Heriyanto ditembak sebab menantang petugas waktu diamankan.
David diamankan pada Selasa (9/10) malam di lokasi Cilincing, Jakarta Utara. Ke lima terduga lainnya diamankan di tempat yang sama pada Rabu (10/10) pagi barusan. Sesaat Yayan diamankan pagi barusan di lokasi Pati, Jawa Tengah.
7 aktor ikut positif konsumsi narkoba. Polisi menyatakan terdapatnya hubungan pada aktor tindak pidana dengan kejahatan narkoba.
Dari beberapa terduga, polisi mengamankan tanda bukti berbentuk 15 sepeda motor, 5 STNK, 2 kartu ATM, serta 12 handphon. Polisi mengimbau penduduk yang terasa kehilangan sepeda motor agar bisa ambil di Polres Jakarta Barat dengan membawa dokumen kepemilikan.
“Jika kelak sesuai dengan kendaraannya dengan dokumen pemilik jadi motor itu kita berikan pada pemilik,” katanya.
Karena tindakannya, 4 aktor dijaring Masalah 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 penjara sedang 3 aktor sebagai penadah dijaring Masalah 480 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.