Home / Di Demak Rumah Produksi Obat-obatan Ilegal Dan Berbahaya

Di Demak Rumah Produksi Obat-obatan Ilegal Dan Berbahaya

Di Demak Rumah Produksi Obat-obatan Ilegal Dan Berbahaya – Balai Obat serta Makanan (BPOM) Semarang bersama dengan Ditkrimsus Polda Jawa Tengah menggerebek rumah produksi obat ilegal berkedok jamu tradisionil. Juta-an butir kapsul kosong diketemukan di tempat penggerebekan.

Rumah produksi itu ada di Perumahan Permata Batursari Blok K4 No 8 Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Modusnya, aktor memakai bahan baku obat yang didapat di market, digiling jadi serbuk digabung bahan baku jamu, dimasukkan ke kapsul serta dikemas.

Kepala BPOM Semarang, Syafriansyah menjelaskan jika dalam penggerebekan kesempatan ini faksinya amankan dua orang, mengambil alih beberapa bahan baku obat serta mesin produksi.

“Kita amankan pemilik serta komandan kerja. Diluar itu kita dapatkan juta-an butir kapsul kosong, bahan basic serta mesin produksi,” katanya pada wartawan, Senin (22/7/2019).

Bila disaksikan berbahan dasarnya, kata Syafriansyah, obat yang di produksi aktor benar-benar beresiko untuk dikonsumsi. Karena, di produksi tanpa ada pengetahuan yang oke serta dosis tidak terarah.

“Ini sebetulnya bukan jamu, tetapi obat. Sebab bahan dasarnya obat-obatan yang gampang kita jumpai, diracik ditambah dikit bahan jamu. Selanjutnya dimasukkan ke kapsul dikemas serta di pasarkan,” katanya.

Dari info pemilik bernama Agus Feri (49) masyarakat Mranggen Demak, rumah produksi ini telah dua tahun bekerja. Untuk pasarannya obat ini di jual di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

“Telah dua tahun serta di pasarkan di Jawa Tengah. Ini efek bahaya di ginjal, sebab ginjal tempat penyaringan toksin serta bahan kimia. Jika tidak cocok dosis ginjal beresiko dapat rusak atau tidak berhasil ginjal,” katanya.

Karena ulahnya, pemilik rumah produksi terancam UU Kesehatan No 36 tahun 2009 masalah 196 serta 197 mengenai kesehatan.

“Intimidasi hukuman 15 tahun penjara,” tandas ia.

About