Home / Fahmi Ditangkap Polisi Lantaran Lakukan Pencabulan Dibawah Umur

Fahmi Ditangkap Polisi Lantaran Lakukan Pencabulan Dibawah Umur

Fahmi Ditangkap Polisi Lantaran Lakukan Pencabulan Dibawah Umur – Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap Fahmi Saganta (23) warga Desa Ruos dikarenakan dikira jadi pemeran pencabulan pada YA (17). Penangkapan dijalankan sesudah orangtua YA gak terima perbuatan pemeran.

” Pemeran kami tangkap sesudah ibu korban memberikan laporan pencabulan yg di alami anaknya ke polres setempat, ” kata Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP NK Widayana Sulandari lewat Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian di Baturaja, Minggu (24/6).

Dia menyatakan, ibu korban melapor ke Polres OKU pada 23 Juni 2018 dengan LP No : LP-B/113/VI/2018/RES OKU perihal tindak pidana menyetubuhi serta mencabuli anak di bawah usia.

Dia memaparkan, terungkapnya persoalan pencabulan itu dimulai selagi yang memiliki tempat kos memergoki pemeran tengah berduaan didalam kamar dengan korban pada Kamis 21 Juni.

” Yang memiliki kos segera menghubungi keluarga YA di Lubuk Batang. Lantas selagi diinterogasi oleh keluarganya korban mengakui telah 2 x disetubuhi tersangka atas basic senangi sama senangi, ” tuturnya, ditulis Pada.

Terasa gak suka anak gadisnya dicabuli, orangtua korban, Murdiana segera memberikan laporan perbuatan pemeran itu ke Mapolres OKU.

” Dengan bekal laporan ini kami segera mendatangi kosan serta menangkap pemeran dikarenakan tidak mematuhi clausal 81 serta 82 UU RI No 35 th. 2014 atas pergantian UU RI No 23 th. 2002 perihal perlindungan anak, ” tegasnya.

About admin