Jual Sisik Trenggiling, Polisi Tangkap Pria 29 Tahun di Kalbar – Deretan Polda Kalimantan Barat sukses tangkap aktor penjualan satwa dilindungi berinisial DA (29). Dari tangan DA, polisi mengamankan sisik trenggiling.
DA diringkus pada Rabu (5/12/2018) jam 15.45 WIB. Aktor diamankan di Jalan Lintas Malenggang, Desa Balaikarangan 4, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
“Mengamankan satu orang aktor berinisial DA (29). Keseharian lelaki ini pekerja swasta. Aktor diamankan berkaitan dengan kepemilikan serta perdagangan sisik trenggiling seberat kira-kira 10,8 kg,” kata Dirreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kombes Polisi Mahyudi Nazriansyah dalam info tercatat, Jumat (7/12/2018).
Tidak hanya sisik trenggiling, polisi ikut mengamankan beberapa tanda bukti lainnya. Diantaranya yaitu alat timbang digital serta bukti transaksi.
“Tanda bukti berbentuk sisik trenggiling seberat kira-kira 10,8 kg, sebuah timbang digital merk digitech DB/1 S kemampuan 30 kg serta satu lembar nota penjualan sisik trenggiling,” jelas Mahyudi.
Polisi langsung mengambil keputusan DA menjadi terduga. DA dijaring dengan Masalah 21 Ayat 2 Huruf D juncto Masalah 40 ayat 2 UU Nomer 5 Tahun 1990 Perlindungan Sumber Daya Alam Hidup Serta Ekosistemnya.