Kabag Humas Pemkot Palu Mengatakan Bantuan Logistik Di Keluarkan Di Keluaran Setempat – Pemerintah Kota Palu membuat prosedural penerimaan pertolongan logistik untuk pengungsi gempa di Palu, Sulawesi Tengah. Pertama, RT/RW disuruh aktif untuk inventarisir jumlahnya kartu keluarga (KK).
“RT/RW proaktif untuk menginventarisir jumlahnya KK serta jumlahnya jiwa dan keperluan logistik beberapa pengungsi,” tutur Koordinator Penerima serta Penyaluran Sembako Posko Utama Pemerintah kota Palu, Yohan Wahyudi dalam info wartawan, Selasa (9/10/2018).
Kabag Humas Pemkot Palu ini mengatakan, logistik pertolongan diserahkan pada kelurahan ditempat. Untuk setelah itu, petinggi Seklur, Kasi, Staf, Babinsa atau Polmas Kelurahan untuk mengurus logistik itu.
“Hasil invetarisir jumlahnya KK, jumlahnya jiwa serta keperluan logistik itu diserahkan ke pemerintah kelurahan lewat Lurah, atau petinggi kelurahan yang dipercayakan (Seklur, Kasi, Staf, Babinsa atau Polmas Kelurahan ditempat) untuk mengurus perihal tersebut, untuk setelah itu oleh beberapa pihak itu memberikan laporan serta menjemput keperluan Logistik itu pada Posko Logistik Rujab Wawali atau Mako Kodim 1306,” katanya.
“Setelah itu pihak kelurahan mendistribusikan logistik itu ke titik-titik pengungsian yang ada dikelurahan semasing dengan memerhatikan keadilan serta pemerataan pendistribusian logistik sesuai dengan jumlahnya jiwa yang ada di titik pengungsian itu,” tambah ia.
Untuk pengungsi, lanjut ia masyarakat disuruh untuk memasukan data KK serta jumlahnya jiwa pada kelurahan lewat RT/RW ditempat supaya bisa mendapatkan logistik sampai waktu tanggap darurat selesai.
“Bila RT/RW, pemerintah kelurahan bersama perangkat-perangkatnya tidak aktif, serta ataukah tidak ada di tempat karena ikut jadi korban atau terserang efek musibah, jadi masyarakat bisa mengontak pengurus Instansi Pemberdayaan Penduduk (LPM) atau tokoh penduduk ditempat untuk mengkoordinir data hasil inventarisir itu serta menyerahkannya ke posko logistik Pemkot untuk setelah itu menolong menyalurkannya ke titik-titik posko pengungsian di kelurahan semasing. Dengan masih memerhatikan unsur keadilan pada jumlahnya jiwa yang ada tiap-tiap titik pengungsian yang ada dikelurahan itu,” kata Yohan.
“Pemerintah Kota Palu belum pernah mempersyaratkan KTP atau KK baik asli ataupun foto copy dalam penerimaan pertolongan Logistik,” lanjut ia.
Diluar itu, Yohan mengatakan untuk menghadapi tingkah laku pelaku yang ingin manfaatkan penyaluran logiistik, masyarakat disuruh ikuti prosedural itu.
“Dalam Rangka mengatisipasi perilaku oknum-oknum yg tidak bertanggungjawab, yang manfaatkan penyaluran logistik tanggap darurat untuk kebutuhan serta keuntungan pribadi atau kelompoknya semasing, serta untuk teratur serta tidak berbeda tindihnya penerimaan penyaluran logistik pada penduduk, jadi diinginkan pada semua penduduk kota palu untuk ikuti prosedural tersebut,” jelas Yohan.