Memakai Akun Palsu , Napi Lakukan Grooming – Bareskrim Polri tangkap aktor pencabulan pada anak melalui sosial media (grooming). Terduga berinisial TR (25), yang disebut seseorang terpidana di Surabaya, memakai account palsu untuk memperoleh photo atau video korbannya.
“Sesudah komunikasi, terduga memerintah ke anak untuk lakukan pekerjaan untuk lakukan apa yang diperintah, apa yang diperintah, yakni buka baju, selanjutnya lebih dari itu si anak diminta sentuh sisi intimnya,” kata Wadirtipid Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Pengungkapan masalah ini bermula dari laporan KPAI mengenai terdapatnya guru yang mengadu account media sosialnya dipalsukan. Sesudah lakukan penyidikan, polisi merasakan account guru itu dipalsukan terduga.
Dalam laganya, terduga ambil photo salah seseorang guru di account Instagram. Photo itu lalu dipakai untuk bikin account baru yang mengatasnamakan guru itu.
“Terduga lakukan profiling, ibu guru X ini follower-nya di IG ada berapakah banyak, yang beberapa anak ada berapakah banyak. Selanjutnya, sesudah terduga memperoleh account anak, di-follow, hingga anak ini jadi followers account palsu,” tutur Asep.
Melalui account palsu itu, terduga minta account WhatsApp punya korban. Photo serta video cabul yang disuruh terduga lalu dikirim melalui WhatsApp.
Asep menjelaskan grooming ialah tingkatan dari modus operandi yang dikerjakan aktor sesudah membuat account palsu. Asep menerangkan grooming ialah proses memberikan keyakinan korban untuk selekasnya mengirim gambar telanjang, alat kelamin, serta didokumentasikan lewat video lewat direct message (alias pesan private di sosmed atau DM) atau WhatsApp (WA).
“Hasil pencarian lebih dari 1.300 dalam account e-mail-nya terduga ada 1.300 photo serta video, semua anak tanpa ada baju. Yang telah teridentifikasi ada 50 anak dengan jati diri berlainan,” katanya.
Asep menerangkan aktor meneror korban jika tidak mengirim gambar maka memberikan nilai buruk di ujian. Intimidasi ini membuat korban mengikuti keinginan aktor.
Terduga dijaring Masalah 82 UU Nomer 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, Masalah 29 UU Nomer 4 Tahun 2008 mengenai Pornografi, serta Masalah 45 UU Nomer 19 Tahun 2016 mengenai ITE, dengan intimidasi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Terduga awalnya mencabuli tetangganya. Sekarang ia sedang jalani waktu hukuman karena tindakannya itu. TR adalah seseorang narapidana di Surabaya. Polisi menyebutkan aktor bermain sosmed memakai HP.
“Baru jalani vonis 2 tahun dari keputusan 7 tahun 6 bulan dalam masalah mencabuli anak dibawah usia,” ujarnya.