Polisi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Kendal, 4 Orang Ditangkap – Empat orang diamankan polisi Kendal atas perkara peredaran uang palsu. Dari tangan banyak pemeran, polisi mengambil beberapa ratus uang palsu dalam pecahan Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu.
Banyak pemeran bernama Nasoka (69) penduduk Ngampel Kendal, Suradi (51) penduduk Ngaliyan Semarang, Intan Nurmawati Putri (23) , serta Joko Yatmo (52) . Barang untuk bukti yg ditangkap ialah uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah 542 lebar serta Rp 50 ribu sejumlah 9 lembar.
Pengungkapan berlangsung 2 Maret 2019 terus dari laporan penduduk yg paham pemeran Nasoka menyimpan uang palsu di tempat tinggalnya di Desa Banyuurip, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Team unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal lantas memahami kabar itu.
” Ia menyimpan uang palsu dengan banyaknya keseluruhan uang palsu 38. 200. 000, ” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja melalui pesan singkat, Kamis (7/3/2019) .
Dari info Nasoka, dia menyatakan dapatkan uang itu dari mitranya Intan serta Suradi. Sehabis dilaksanakan peningkatan diamankan juga pemeran yang lain, Joko.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho memberi tambahan perkara ini tetap senantiasa didalami.
” Modusnya uang itu dijajakan terhadap warga. Kita ciptakan senantiasa, buat menyingkap ada pemeran beda yg turut serta, ” kata Nanung Nugroho.
Barang untuk bukti yg ditangkap, nomer seri yg tertulis dalam pecahan Rp 100 ribu ialah YB2086712, BDU748513, BDF569381. Lantas buat pecahan Rp 50 ribu bernomor seri LA5279236, PD2797223, DD5042426, serta LDE111859.
Polisi tetap mengerjakan peningkatan dari lokasi mana uang itu. Banyak pemeran dijaring Clausal 36 ayat (2) atau ayat (3) Jo Clausal 26 ayat (2) berkenaan undang-undang Republik Indonesia Nomer 7 Tahun 2011 terkait mata uang dengan ultimatum hukuman 15 tahun penjara.