Ratna Sarumpaet Ingin Kesaksiaan Yang Di Butuhkan Dengan Kejujuran – Koordinator jubir Tubuh Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, dapat didatangkan menjadi saksi sidang masalah hoaks penganiayaan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Ratna mengharap Dahnil memberikan kesaksian yang jujur.
” Saya pula gak tahu itu ya. Saya gak tahu arahnya ke manakah. Setahu saya yang disangkakan apa, yang dibicarakan apa. Jadi saya sich diam saja, ikuti saja hingga sampai penat, ” kata Ratna Sarumpaet sembari ketawa di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/4/2019) .
Tapi, menurut Ratna, kasusnya ada kaitanya dengan keadaan politik waktu ini. ” Ya saya tahu kok ini (masalah) politik. Saya gak sebodoh itu juga. Jadi sabar saja, ikuti saja ya, ” kata Ratna.
Sidang kelanjutan ini dapat terjadi waktu 09. 00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna udah keluar dari Rutan Polda Metro waktu 08. 20 WIB. Ratna tak didampingi oleh anggota keluarganya kala keluar dari Rutan Polda Metro. Ratna cuma dikawal petugas dari PN Jaksel serta anggota kepolisan.
Ratna mengharap persidangan ini hari berjalan dengan baik. Dia pula sangat percaya apabila info yang dapat diungkapkan Dahnil sesuai dengan fakta-fakta. ” Oh ya, Pak Dahnil ngapain ia (bohong) . Semoga baik-baik saja ya, ” papar Ratna.
Ini hari ada empat orang saksi yang didatangkan dalam persidangan itu. ” Gagasan yang dapat dicheck Dahnil Anzhar, Deden (ditahan di LP) , Chairullah serta Harjono, ” kata jaksa penuntut umum (JPU) Daroe, kala dihubungi detikcom, Kamis (11/4/2019) .
Mengenai dari ke-4 saksi itu, dua salah satunya adalah pendemo yakni Chairullah serta Harjono. Kedua-duanya adalah pendemo yang setidaknya didatangkan pada persidangan awal mulanya.
Ratna sudah didakwa bikin kegaduhan dengan memberikan berita hoaks penganiayaan. Ratna dimaksud menyengaja bikin keonaran melalui narasi serta foto-foto muka yang lebam serta abuh yang dimaksud penganiayaan.
Gara-gara serangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, warga berubah menjadi gaduh. Muncul pula beberapa unjuk perasaan lantaran masalah hoaks Ratna. Ratna didakwa melanggar Clausal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1946 perihal Ketetapan Hukum Pidana.