Residivis Bandar Besar Narkoba Di Makassar Berhasil Ditangkap Polisi – Ari Besar (38) mesti kembali punya urusan dengan polisi selesai tertangkap pada Senin (22/4) dengan tanda bukti satu set alat isap sabu serta uang sejumlah Rp 44 juta yang dikira hasil penjualan narkoba. Walaupun sebenarnya Ari Besar baru-baru ini terlepas dari Lapas Makassar pada 2017. Paling akhir ia tertangkap pada awal Mei 2014 dengan tanda bukti 11 gr sabu.
Ari diamankan di tempat tinggalnya di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang. Kasat narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika menuturkan, tidak cuman Ari, polisi pula tangkap tiga orang yang lain yaitu Dirman alias Ipe (25) , Maulana Rapsanjani (24) serta Hamzah (36) .
Mereka ada satu jaringan serta Ari Besar menjadi bandar besarnya. Menurut polisi, Ari digemari banyak orang dengan nama Ari Pampang serta kondang menjadi keluarga pengedar narkoba. Paling akhir, satu diantara ipar perempuannya yang diamankan pula lantaran narkoba.
” Satu saset sabu yang ditangkap dari Dirman alias Ipe datang dari Ari. Demikian pula dengan delapan saset sabu punya Maulana Rapsanjani itu datang dari Ari. Ketiganya udah diputuskan menjadi terduga. Privat Hamzah belum jadi terduga. Ia turut ditangkap lantaran ada dalam rumah Ari waktu penangkapan serta diketemukan tanda bukti satu set alat isap serta uang sejumlah Rp 44 juta dikira hasil penjualan narkoba, ” kata Diari.
Beberapa terduga dijaring kasus 114 ayat (1) serta atau kasus 112 ayat (1) junto kasus 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 perihal narkotika. Intimidasi hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling dikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar.