Home / Berita Umum / Selama Bertahun-tahun Buron, Terpidana Korupsi di Aceh Kembali Berkasus

Selama Bertahun-tahun Buron, Terpidana Korupsi di Aceh Kembali Berkasus

Selama Bertahun-tahun Buron, Terpidana Korupsi di Aceh Kembali Berkasus – Terpidana korupsi penyediaan obat-obatan Rumah Sakit Ibu serta Anak (RSIA) Banda Aceh diamankan selesai 5 tahun buron. Terpidana Mahirul Athar ditangkap waktu ada di Mapolresta Banda Aceh.

Terpidana Mahirul melakukan kontrol di Kejaksaan Negeri Banda Aceh selesai ditangkap, Rabu (10/10/2018) sore seputar jam 17.00 WIB. Sesudah sejam ada disana, Mahirul lalu dibawa ke LP Kelas IIA Banda Aceh untuk ditahan seputar jam 18.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maimunah, menyampaikan, Mahkamah Agung yang mengatasi kasasi memvonis terpidana Mahirul 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Putusan itu diketok pada 30 November 2011 yang lalu.

Sesudah terdapatnya putusan inkrah, terpidana melarikan diri hingga dimasukkan ke rincian penelusuran orang (DPO). Saat bertahun-tahun buron, Mahirul nyatanya kembali berkasus. Ia dicheck penyidik Polresta Banda Aceh berkaitan penjualan gas elpiji tidak cocok harga.

“Ia barusan di Polres telah jadikan terduga juga. Sesudah kontrol kita amankan terpidana Mahirul,” kata Maimunah.

Menurut dia, dalam masalah korupsi itu, Mahirul bertindak menjadi relasi penyediaan obat-obatan RSIA. Penyediaan itu bersumber dari Aturan Penghasilan serta Berbelanja Aceh (APBA) tahun 2007. Dalam masalah itu, kerugian negara sampai Rp 500 juta.

Sesudah masalah ini muncul, Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhi hukuman pada Mahirul 1,6 tahun. Terpidana banding serta Pengadilan Tinggi Aceh memperkuat putusan PN. Sesudah itu dikerjakan kasasi. Saat melakukan persidangan, Mahirul tidak pernah ditahan.

“Pada tahun 2013 ia sudah sempat ajukan peninjauan kembali. Tetapi lalu dicabut kembali,” tuturnya.

About admin