Home / Seorang Wanita Menjadi Korban Pencabulan Oleh Anggota KPU Kota Yogyakarta

Seorang Wanita Menjadi Korban Pencabulan Oleh Anggota KPU Kota Yogyakarta

Seorang Wanita Menjadi Korban Pencabulan Oleh Anggota KPU Kota Yogyakarta – Anggota KPU Kota Yogyakarta, RM Nufrianto Aris Munandar, dicoret Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) . Dia bisa dibuktikan melakukan hal asusila ialah mencabuli seseorang wanita yang anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) .

Masalah itu diawali waktu wanita itu menumpang mobil Nufrianto pada seputar April 2018. Tidak diduga saja, Nufrianto mencium paksa wanita beberapa kali. Tidak cuma itu, Nufrianto memaksa membiarkan celana korban sampai ikat pinggang korban putus.

Korban yg terasa harga dirinya sendiri dihinakan serta dicemarkan, memberikan laporan masalah itu ke pimpinan KPU Kota Yogyakarta. Masalah ini lalu bersumber ke DKPP.

” Menjatuhkan sangsi pemberhentian terus terhadap Teradu R Nufrianto Aris Munandar bertindak sebagai Anggota KPU Kota Yogyakarta putusan dibacakan, ” demikian lansir DKPP dalam blognya, Kamis (11/4/2019) .

Putusan itu dibacakan pada Rabu (10/4) tempo hari dengan ketua majelis Harjono. Dalam sidang DKPP, Nufrianto membetulkan dirinya sendiri sempat memohon mencium korban menjadi bentuk perasaan simpati terhadap korban menjadi single parent yg berusaha buat menghidupi anak putri serta orang tuanya.

Nufrianto pun membetulkan, sempat memaksa korban terjalin tubuh, sampai ikat pinggang korban putus serta kancing busana terlepas.

” Perbuatan Teradu sangatlah merendahkan martabat kemanusian wanita yg sewajarnya dilindungi dari perbuatan kekerasan baik fisik ataupun mental, ” kata Ketua DKPP, Harjono.

Nufrianto, menurut DKPP, malahan memanfaatkan serta menggunakan peluang atas rekan kuasa menjadi atasan buat mengecoh korban dalam penuhi keinginan birahinya dengan beberapa cara menantang hukum berbentuk perbuatan pelecehan serta kekerasan seksual yg sangatlah merendahkan kehormatan serta martabat penyelenggara pemilu.

” Teradu bisa dibuktikan melanggar Masalah 6 ayat (3) huruf c serta huruf f juncto Masalah 12 huruf a serta b, juncto Masalah 15 huruf a serta d Ketentuan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomer 2 tahun 2017 mengenai Kode Etik serta Patokan Tabiat Penyelenggara Pemilu. Dengan begitu dalil aduan Pengadu bisa dibuktikan serta jawaban Teradu tak menekankan DKPP, ” pungkas Harjono.

About admin