Sidang Pembacaan Nota Pembelaan Kasus Ahmad Dhani Digelar Di PN Jaksel – Politisi Partai Gerindra dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengikuti musisi Ahmad Dhani hadir sidang pendapat ajaran kedengkian dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/12).
Waktu di tanya masalah kehadirannya, Fadli Zon menuturkan, hadirnya adalah bentuk suport pada Ahmad Dhani yang sekarang ini jadi kader Partai Gerindra.
“Sebetulnya saya saat itu diskedulkan menjadi saksi, tapi saatnya tidak cocok, saya tidak ada sebab ada pekerjaan dinas,” tuturnya seperti dikutip dari Pada, Senin (17/12).
Ia menjelaskan, sidang ajaran kedengkian yang tengah ditemui Ahmad Dhani adalah usaha mengadili akal sehat .
“(Untuk saya, pengadilan) ini meneror demokrasi, ini serius,” tegasnya.
Jaksa awal mulanya menuntut Ahmad Dhani dipidana penjara dua tahun sebab dipandang melanggar Masalah 45 ayat (2) jo Masalah 28 ayat (2) mengenai Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2016 mengenai Pergantian UU No.11/2018 mengenai Info serta Transaksi Elektronik (ITE) jo Masalah 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akan tetapi dalam pledoi yang dikatakan lewat penasihat hukumnya, Ahmad Dhani menyebutkan jaksa tidak bisa menunjukkan basic tuntutannya.
Team kuasa hukum Ahmad Dhani dalam sidang Senin minggu lantas (10/12) menjelaskan, jaksa tidak bisa menyebutkan subyek hukum yang dirugikan oleh cuitan Ahmad Dhani. Dari pledoi itu, Ahmad Dhani juga minta majelis hakim mengatakan dianya tidak bersalah serta bebas dari semua tuntutan. Simak juga: Hakim berikan peluang Dhani berikan pledoi pribadi Simak juga: Ahmad Dhani ucap jaksa tidak bisa tunjukkan basic tuntutan.