Home / Sidang Vonis Jennifer Dunn

Sidang Vonis Jennifer Dunn

Sidang Vonis Jennifer Dunn – Hakim Ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus, bersama dua hakim anggota pada akhirnya membacakan vonis untuk Jennifer Dunn. Sidang vonis Jennifer Dunn juga dibacakan di ruangan sidang paling utama.

Sidang di gelar seputar jam 15. 16 WIB. Pada awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jennifer Dunn dengan tiga clausal. Jennifer Dunn dengan Clausal 114 ayat 1, Clausal 112 ayat 1 jo Clausal 132 ayat 1, serta clausal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomer 35 Th. 2009 perihal narkotika.

Hakim ketua Riyadi membacakan berkas sidang Jennifer Dunn. Istri siri Faisal Salim ini tampak duduk serta menunduk di kursi terdakwa dengarkan majelis hakim membacakan ikhtisar dari beberapa saksi.

Majelis hakim juga membacakan bagaimanakah Jennifer Dunn memperoleh narkoba type sabu dari Ferli Faisal Salim sejumlah empat kali. Hingga selanjutnya tanggal 31 Desember 2017 Jennifer Dunn tawarkan sabu untuk digunakan bareng oleh Raditya.

” Semuanya unsur 112 ayat 1 dalam dakwaan terlah tercukupi, ” tegasnya.

Oleh karenanya, Jennifer Dunn dijatuhkan vonis 4 th. penjara.

” Mengadili menyebutkan Jennifer Dunn dapat dibuktikan dengan cara eksperimen melawan hukum, sediakan, menjatuhkan pidana serta oleh lantaran pidana 4 th. penjara serta denda Rp 800 juta bila tidak dipenuhi dilanjutkan dua bln. diputuskan dipotong saat penahanan, ” putus hakim ketua Riyadi Sunindyo Florentinus mengetok palu.

Pada awal mulanya Jaksa Penuntut Umum menuntut Jennifer Dunn dengan hukuman 8 bln. penjara. Jaksa Penuntut Umum minta majelis hakim mengambil keputusan satu, menyebutkan Jennifer Dunn dapat dibuktikan sah memakai narkotika kelompok satu untuk sendiri clausal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomer 35 Th. 2009 perihal narkotika. Lalu JPU mengharapkan majelis hakim menjatuhkan pidana 8 bln. penjara dipotong saat tahanan.

About admin