Tiga Eksemplar Tabloid Indonesia Barokah Ditemukan Bawaslu Gunung Kidul – Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul menemukannya 1. 771 amplop berisi tabloid Indonesia Barokah dari pelacakan di kantor pos. Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono mengemukakan, amplop berisi tabloid Indonesia Barokah itu diterima kala mengerjakan monitoring di Kantor Pos Ngawen. Kala itu pihaknya menemukannya ada amplop coklat dengan alamat pengirim merupakan redaksi tabloid Indonesia Barokah. Amplop itu lantas dibuka serta nyata-nyatanya berisi tiga eksemplar tabloid Indonesia Barokah.
” Barusan sehabis dilaksanakan penyelarasan dalamnya bisa dibuka. Namun kita tak menyaksikan dengan cara utuh, cuma meyakinkan isi paket saja, ” kata Sumarsono, Kamis (24/1) .
Sumarsono memaparkan pihaknya lantas lantas mengerjakan pelacakan ke kantor pos yang lain. Akhirnya, sambung Sumarsono nyata-nyatanya diketemukan amplop yang lain di kantor-kantor pos itu.
” Bila dari data yg diraih barusan ada 1. 771 amplop yg menyebar di 13 Kantor Pos. Tidak hanya itu ada 68 (amplop) salah satunya udah diantarkan. Jadi yg belum juga diantar ada 1703 amplop, ” urai Sumarsono.
Sumarsono menyebutkan amplop itu diperuntukan ke Kecamatan Playen sejumlah 117 amplop, Kecamatan Semanu sejumlah 105 amplop, Kecamatan Rongkop sejumlah 105 amplop, Kecamatan Karangmojo sejumlah 118 amplop, Kecamatan Girisubo sejumlah 30 amplop, Kecamatan Nglipar sejumlah 92 amplop, Kecamatan Patuk sejumlah 125 amplop, Kecamatan Tepus sejumlah 67 amplop, Kecamatan Ngawen sebanyaj 89 amplop, Kecamatan Gedangsari sejumlah 122 amplop, Kecamatan Wonosari sejumlah 165 amplop, Kecamatan Tanjungsari sejumlah 70 amplop, serta Kecamatan Panggang sejumlah 86 amplop.
Berkenaan ada hasil itu, Bawaslu memohon terhadap kantor pos buat membendung sesaat serta tak mendistribusikan amplop-amplop itu ke alamat yg dituju. Sumarsono memohon biar kantor pos tunggu ketentuan dari Bawaslu RI berkenaan peredaran tabloid itu.
” Kami belum juga memahami ada pelanggaran di dalamnya. Kami tunggu arahan dari yg diatas dari Bawaslu DIY atau pihak berkenaan. Sampai kini kita belum juga paham adakah unsur pidana pemilu atau black campaign, ” tutup Sumarsono.