Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Tirinya – Polisi tangkap TB (58) yang disangka mencabuli anak tirinya, UW (15), di kediamannya di Kampung Sarongge, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Kamis (23/8/2018) jam 08. 00 WIB. ” Ya benar telah kita tangkap. Keinginan itu muncul karena tetap lihat si anak ini ingin mandi, ” kata Kanit Reskrim Pasar Kemis IPTU Ferdo Elfianto pada wartawan, Rabu (29/8/2018). Berdasar pada hasil kontrol, perbuatan yang sama sempat dikerjakan aktor pada korban pada Rabu (15/8/2018) jam 19. 00 WIB.
Waktu itu, korban akan mandi serta masih tetap kenakan handuk. Aktor menarik handuk korban serta langsung lakukan perbuatan keji itu. Korban lantas melapor peristiwa ini pada bapak kandungnya yang lalu melapor ke Polsek Pasar Kemis. Korban masih tetap trauma karena peristiwa itu. ” Pasti keadaan traumatik tetapi kami bersama dengan dinas berkaitan akan lakukan pemulihaan atau trauma healing tentu saja supaya psikis anak kembali sembuh, ” kata Ferdo. Polisi juga masih tetap mencari tahu kehadiran istri aktor yang ibu korban. ” Kami belumlah tau terpenting istrinya ke manakah. Belum juga tahu. Kelak dicheck selanjutnya, ” katanya.
Dari peristiwa ini, aktor dijaring Masalah 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2014 mengenai pergantian atas Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.