Bekas Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Tidak Memajukan Keberatan – Bekas Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dengan kuasa hukumnya pilih tidak memajukan keberatan atas dakwaan pasal berlapis dari JPU KPK. Eddy lebih pilih segera masuk dalam materi pembuktian atau kontrol saksi.
” Pada umumnya kami menghormati kalau itu yaitu apa yang dikerjakan JPU KPK berdasar pada penyidikan. Apa yang dibacakan disusun berbentuk dakwaan bersasarkan BAP intinya mengacu pada info Filipus Djap serta Edi Setiawan, ” kata kuasa hukum Eddy Rumpoko, Agus Dwi Warsono selesai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jumat (2/2/2018) .
Menurut Agus, ketentuan segera masuk dalam materi pembuktian selesai terdakwa karna Eddy Rumpoko menilainya nota keberatan adalah sisi dalam materi pembuktian.
” Pak Edy rumpoko konsultasi ke kami serta mengambil keputusan untuk segera masuk materi pokok pembuktian untuk menunjukkan kebenaran apa yang didakwaan pada beliau. Apakah memanglah sekian yang di sampaikan Edi Setiawan ataupun Filipus Djap waktu di BAP oleh penyidik, benarkah kebenarannya seperi itu/
” Jadi bila eksepsi untuk apa, karna eksepesi baru bagian resmi yang peluang juga akan dibantah JPU maka dari itu sekalian kita masuk pada pembuktian, ” ungkap Agus.
Di tanya juga akan mempersiapkan saksi memperingan untuk Eddy Rumpoko? Agus mengakui belum juga waktunya namun telah disediakan.
” Saksi yang disediakan belum juga, tentu ada. Kelak lah gorong wayahe (belum juga saatnya) , ” jawabnya.
Eddy Rumpoko sendiri didakwa pasal berlapis karna menyalahgunakan wewenang serta lakukan tindak pidana korupsi karna terima komisi 10 % atau Rp 500 juta dari project yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 dalam masalah suap project sejumlah Rp 5, 26 miliar yang dimenangi PT Dailbana Sempurna.
Bekas Wali Kota Batu itu di tangkap dalam OTT. KPK mengambil alih uang tunai sebesar Rp 200 juta yang didapatkan pada Eddy. Sedang Rp 300 juta terlebih dulu sudah diberi untuk kepentingan pelunasan mobil Toyota Alphard punya Eddy.
KPK juga mengambil alih uang tunai Rp 100 juta yang didapatkan tersangka entrepreneur Filipus Djap pada Kepala Sisi Service serta Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan jadi panitia pengadaan. Ketiganya lalu diputuskan jadi tersangka.