Dua bocah yang masih tetap duduk di bangku SD di Jombang jadi anggota persekutuan curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Sedang dua yang lain, satu orang remaja duduk di bangku sekolah kelanjutan tingkat pertama (SLTP) serta satu sekali lagi di satu SMK.
Persekutuan itu berhasil digulung petugas Polres Jombang. Ke-4 siswa itu semasing FDI (12), siswa SD warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang Kota, serta WIF (15), juga siswa SD, warga Desa jombang, Kecamatan Jombang Kota.
Lalu dua yang lain FFA (15), warga Desa Plandi, Jombang Kota, siswa satu serta MEE (16), siswa SMK warga Desa Kepatihan Kecamatan Jombang. ” Mereka beraksi di lokasi Kecamatan Jombang Kota, terlebih lokasi perumahan, ” tutur Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto, Rabu (29/11/2017).
Agung menerangkan, berdasar pada kontrol, persekutuan itu mengakui telah memperlancar aksinya di enam tempat sepanjang 18 sampai 24 November 2017. Dari situ, mereka berhasil membawa kabur enam unit sepeda motor.
Tujuan pencurian adalam motor yang diparkir dimuka tempat tinggal tanpa ada dikunci stang. Dalam aksinya mereka terdiri dua tim dengan dua sepeda motor. Ada yang bertugas mengawasi, ada pula yang bertugas ‘memetik’ atau mengeksekusi.
Bagaimana awal terbongkarnya persekutuan itu? Agung mengungkap, ditangkapnya persekutuan remaja pencuri motor itu sesudah polisi memperoleh laporan dari satu diantara korban yang kehilangan motor. Korban lihat motor kepunyaannya yang hilang dikendarai satu diantara aktor, yakni FDI.
Setelah itu, korban melapor ke polisi. Nah, dengan bekal laporan itu korps mengenakan seragam cokelat lakukan penyelidikan. Tidak memerlukan saat lama, polisi berhasil meringkus satu diantara aktor yang mengendarai motor curian itu.
” Dari penangkapan itu, kami lakukan pengembangan. Pada akhirnya, kami berhasil menangkap tiga aktor sekali lagi, yang disebut anggota satu persekutuan. Dari info beberapa aktor, enam unit motor yang dicuri persekutuan ini belum juga satu juga di jual, ” katanya.
Polisi lalu memohon aktor tunjukkan persembunyian motor hasil curian itu. Nyatanya, kendaraan itu disimpan dirumah kerabatnya. Walau demikian, si kerabat tidak ketahui bila sepeda motor itu adalah hadil mengambil.
Terkecuali menangkap aktor, polisi juga mengambil alih 7 unit motor. Rinciannya, enam motor hasil curian serta satu motor yang dipakai untuk beraksi. ” Beberapa aktor kita jerat pasal 363 KUHP. Ancamanya 9 th. penjara, ” pungkas Agung.