Jakarta Sudah Tertibkan Odong-odong Mobil Dan Sepeda – Pemprov DKI Jakarta waktu ini tengah menertibkan odong-odong. Tidak hanya odong-odong mobil, Pemprov DKI pula hendak menertibkan odong-odong yang gunakan sepeda.
” Semua yang dimanfaatkan untuk mengusung orang, ” papar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada wartawan di celah kegiatan Jakarta Langit Biru, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019) .
Syafrin mengutamakan, odong-odong dilarang bekerja sebab tidak penuhi kriteria tekhnis. Hal demikian pula sama dengan ketetapan pemerintah atau pemda.
” Jadi berikut, odong-odong, kan sama dengan UU 22 Tahun 2009, setelah itu PP 55, PP 74, setelah itu Perda 5 Tahun 2014, itu tak diijinkan. Dalam UU 12, tiap-tiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus penuhi kriteria tekhnis serta laik jalan seperti yang diputuskan, ” katanya.
” Kita lihat odong-odong itu kan dari segi kendaraan yang dimanfaatkan. Ditambah lagi bodynya dan sebagainya. Oleh karena itu, kita mau mendatangkan transportasi yang selamat terjamin serta nyaman untuk warga, ” lanjut Syafrin.
Selanjutnya, di Jakarta sempat pula terdapat kecelakaan yang sertakan odong-odong. Syafrin mengemukakan penertiban odong-odong itu sebagai satu diantara usaha biar tak berlangsung kecelakaan mirip.
” Di bulan Agustus itu kan kecelakaan odong-odong demikian orang (korban) di Jakarta Timur. Nah, kita tidak pingin insiden ini berlangsung serta terulang lagi. Kita harus mendatangkan transportasi yang terjamin, ” tuturnya.