Home / Berita Umum / Ratusan Atribut Kampanye yang Melanggar Aturan di Bandung Dicopot Petugas

Ratusan Atribut Kampanye yang Melanggar Aturan di Bandung Dicopot Petugas

Ratusan Atribut Kampanye yang Melanggar Aturan di Bandung Dicopot Petugas – Aparat paduan Pemkot serta Bawaslu Kota Bandung menanggalkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pileg serta Pemilihan presiden 2019 yg dikira melanggar peraturan. Pembersihan atribut ilegal itu berjalan sejak mulai tempo hari sampai saat pencoblosan kelak.

Pada penertiban perdana, Rabu 6 Maret tempo hari, team bersihkan 309 APK dimulai dari yg mempunyai ukuran kecil (baliho, spanduk serta banner) , 2 bando serta 2 spanduk di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) . Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Tantan Surya Santana memaparkan dalam hari pertama pembersihan dilaksanakan di 18 titik arah protokol seperti Ujungberung, Bandung Kulon, Rancasari, Regol serta Andir.

” Dalam penertiban atau pembersihan APK ini kita serentak di semuanya kecamatan, ” kata Tantan, Kamis (7/3/2019) .

Tantan mengemukakan penertiban itu dilaksanakan pada APK yg dikira melanggar peraturan dari Komisi Penentuan Umum (KPU) serta Ketetapan Daerah Nomer 11 Tahun 2005 terkait Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, serta Keindahan.

Menurut dia, atribut kampanye itu tidak cuman melanggar dari sisi tempat, ukuran serta peruntukkan, ikut dikira mengganggu layanan publik serta keperluan warga.

” APK ini ditertibkan lantaran mengganggu ketertiban, keindahan serta estetika kota. Ikut melanggar Perda K3 lantaran dipasang seperti di pohon, tiang listrik, diatas trotoar atau tubuh jalan hingga membatasi rambu jalan raya serta membahayakan, ” ujarnya.

Pihaknya meyakinkan aktivitas itu senantiasa dilaksanakan dengan cara berkala baik dalam taraf besar atau di tingkat kewilayahan. Aktivitas itu dilaksanakan berbarengan pihak KPU serta Bawaslu Kota Bandung jadi penyelenggara pemilu.

” Penertiban ini terus akan kita melakukan hingga saat tenang kelak, ” kata Tantan.

About admin