Terkait Narkoba, Putra Jeremy Thomas Dijatuhkan Pidana 6 Bulan – Putra Jeremy Thomas, Axel Matthews Thomas dituntut enam bln. penjara, dikurangi masa tahanan serta didenda Rp20 juta oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tangerang. Axel terlilit masalah berkaitan permufakatan untuk terima narkotika.
” Memohon pada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada Axel dengan pidana penjara enam bln., ” kata JPU Iqbal membacakan tuntutan di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Rabu (25/10/2017) .
Tuntutan itu, dikurangi masa tahanan sepanjang Axel ditahan serta ditambah denda sebesar Rp20 juta. Bila denda itu tidak dibayar, jadi juga akan ditambah masa kurungannya sepanjang sebulan penjara.
Menyikapi tuntutan JPU, Ketua Tim Kuasa Hukum Axel Nurhadi Budi Yuwono mengakui keberatan dengan tuntutan JPU, karenanya pihaknya juga akan memajukan pledoi. ” Bila ingin disebut sesuai sama itu ya tidak apa-apa. Kami menghormati sistem hukum yang berlaku. Kami juga akan mempersiapkan pledoi serta membacakannya, pada 30 Oktober 2017 yang akan datang, ” katanya.
Bapak Axel, Jeremy Thomas juga keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, Exel tidak bersalah. Hal tersebut tersingkap dari kenyataan-fakta yang ada pada persidangan.
” Saya terasa semasing pihak telah menggerakkan pekerjaan serta peranannya dengan sebaik-baiknya. Kami sebagai keluarga dari korban telah menjalankkan usaha yang paling baik, ” ucapnya.
Terlebih dulu dikabarkan pada 11 September 2017 lantas Axel Matthew Thomas melakukan sidang perdana di PN Tangerang. Axel didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkaitan permufakatan narkotika.
Dalam dakwaannya, JPU M Iqbal Haridjati menyebutkan, terdakwa Axel juga akan didakwa dengan UU Psikotropika. Axel didakwa Pasal 61 junto 69, Pasal 60 ayat 1 junto 69, serta Pasal 60 ayat 5 junto 69 UU Psikotropika yang dasarnya ada permufakatan untuk terima narkotika.