Home / TKI di Singapura Dibui 8 Bulan Atas Penganiayaan Anak Majikan

TKI di Singapura Dibui 8 Bulan Atas Penganiayaan Anak Majikan

TKI di Singapura Dibui 8 Bulan Atas Penganiayaan Anak Majikan – Seseorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dinyatakan bersalah udah melakukan tindakan kasar pada bocah berkebutuhan privat umur 9 tahun yg diasuhnya di Singapura. PRT ini dijatuhi vonis 8 bulan penjara oleh pengadilan ditempat.

Jumat (17/8/2018), PRT bernama Atika itu dimaksud berumur 25 tahun serta datang dari Indonesia. Dia dimaksud bekerja jadi PRT di tempat tinggal keluarga korban di Singapura, sejak mulai Oktober 2017.

Atika diyakini buat mengasuh bocah 9 tahun yg punyai situasi keterlambatan perubahan serta tak bisa berkata. Tersingkap dalam sidang kalau Atika menganiaya bocah itu dengan cara fisik sejumlah lima kali pada Januari sampai Mei tahun ini. Tindak kekerasan itu dilaksanakan Atika sebab dia ‘frustrasi’ kala mengasuh bocah itu.

Satu diantaranya tindak kekerasan yg berlangsung 9 Mei terus di mulai kala Atika mendukung bocah itu memanfaatkan toilet kala bocah itu muntah. Terasa tak puas dengan keadaan yg berlangsung, Atika mencubit lengan bocah dengan sangatlah keras.

Besok harinya, Atika memandikan bocah dengan kasar sampai menyebabkan luka gores di punggung bocah itu. Sehabis dimandikan, bocah itu pipis diatas lantai toilet. Atika yg terasa jengkel, kembali mencubit bocah itu pada bagian bibir atas. Malam harinya, ibunda bocah itu melapor ke polisi serta menjelaskan Atika udah mengaku tindak kekerasan yg di lakukannya pada anak majikannya.

” Dia (Atika-red) menyebutkan dia memanfaatkan sendok buat memukul anak saya. Saya menemukannya terdapatnya luka-luka pada anak saya, ” papar ibunda bocah itu.

Bocah itu pernah dibawa ke rumah sakit serta hasil pengecekan medis memberikan terdapatnya beberapa luka di tubuhnya. Luka-luka itu termasuk juga dua luka kecil yg mulai pulih di leher sisi depan, lantas satu luka lecet di bibir atas, enam luka lecet di lengan bawah serta satu luka memar diatas tulang belikat.

Dalam persidangan, Atika mengakui bersalah atas dua gugatan melakukan tindakan kasar pada seseorang anak. Tetapi tiga gugatan yang lain turut masuk pertimbangan penjatuhan vonis oleh hakim.

Atika tak diwakili pengacara dalam persidangan ini, tetapi dia menuliskannya surat pembelaan terhadap hakim. Dalam pembelaannya itu, Atika mengakui dirinya sendiri sangatlah menyesali tingkah lakunya serta memahami kalau dia tak selayaknya melakukan tindakan demikian pada bocah yg diasuhnya itu. Dia mengharap kemudahan hukuman serta menyebutkan dirinya sendiri udah 1 tahun hidup jauh dari keluarga.

Jaksa penuntut, Kong Kuek Foo, menuntut hukuman 10 bulan penjara pada Atika. Dalam sidang putusan pada Jumat (17/8) ini, hakim Lim Tse Haw menjatuhkan vonis 8 bulan penjara pada Atika, dengan pertimbangkan pernyataan bersalah Atika.

About admin